Import dari Aliexpress sendiri? Bisa dong (part 2)
Hi all, lanjutin part 1 kuy..
Kali ini saya ingin membahas perihal apa saja yang perlu kita tahu sebelum mengimpor barang sendiri/secara pribadi. Karena negara kita adalah negara hukum jadi wajar kalau semua ada aturannya apalagi dalam rangka memasukkan barang dari luar neger ini (impor, red).
Banyak pihak yang dilibatkan dalam rangka mengatur aktivitas impor seperti kementerian perdagangan (departemen perdagangan), kementerian keuangan (pajak, beacukai), dsb, saya bahas 2 ini saja ya karena yang saya temui selama perjalanan ini. Beacukai berada di lini terdepan karena aktivitas ini, departemen ini menjadi penyaring semua hal yang masuk ke Indonesia. Itu mengapa selalu ada temuan barang terlarang atau bahkan napza/obat terlarang oleh mereka. Beacukai diberi andil untuk mengamankan aktivitas ini yang sebenarnya bermaksud untuk mengamankan kita sebagai rakyat Indonesia. Meski saya bukan orang sosial/hukum tapi udah ikut tes cpns jadi paham lah ya wkwk.
Mau impor, sudah kenal FOB ??
FOB adalah singkatan dari Free On Board / Freight On Board. Menurut finishgoodasia.com, FOB sendiri adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual). Beacukai memberi batasan FOB sebesar 75$ perharinya yang sebelumnya berada dinilai 100$ tanpa batasan perharinya. Ada penurunan sebesar 25$ dari aturan sebelumnya (sering-sering update web/instagramnya aja). Hal ini bertujuan untuk menghindari splitting, semacam pengiriman ke alamat yang berbeda dengan pemilik barang adalah orang yang sama. Mending gausah coba-coba, saya saranin jalan yang lurus ajaa biar kamu enak juga ^^
Bila nilai barang kamu lebih besar dari nilai FOB, maka dengan aturan saat ini, kamu perlu membayar pajak sebesar nilai keseluruhan, dan bukan diminus FOB lagi (semoga saya gak salah tafsir). Dan bila nilai barang kamu dibawah nilai FOB, maka barang kamu tidak akan dikenai pajak. Eitss, nilai FOB ini adalah nilai barang sudah termasuk biaya pengiriman ya, jadi tidak murni nilai barang yang kamu beli. Penentuan pajak ini juga sudah diatur oleh departemen pajak dimana kalau kamu sudah memiliki NPWP maka nilai pajak yang kamu tanggung adalah lebih ringan dibanding bila tidak memiliki NPWP. Nomor NPWP tsb dapat diinfokan ke MPC pos indonesia dan mereka akan meneruskannya ke bagian beacukai yang bertugas.
Tidak semua kantor pos indonesia adalah kantor pos MPC. Ini adalah kantor pos indonesia khusus bagian pemrosesan barang/kantor pos pusat. Pembagian kantor pos MPC perwilayah (bisa search), kalau jogja sendiri ada di daerah Plemburan.
sekian, lanjut besok yah~
Kali ini saya ingin membahas perihal apa saja yang perlu kita tahu sebelum mengimpor barang sendiri/secara pribadi. Karena negara kita adalah negara hukum jadi wajar kalau semua ada aturannya apalagi dalam rangka memasukkan barang dari luar neger ini (impor, red).
Banyak pihak yang dilibatkan dalam rangka mengatur aktivitas impor seperti kementerian perdagangan (departemen perdagangan), kementerian keuangan (pajak, beacukai), dsb, saya bahas 2 ini saja ya karena yang saya temui selama perjalanan ini. Beacukai berada di lini terdepan karena aktivitas ini, departemen ini menjadi penyaring semua hal yang masuk ke Indonesia. Itu mengapa selalu ada temuan barang terlarang atau bahkan napza/obat terlarang oleh mereka. Beacukai diberi andil untuk mengamankan aktivitas ini yang sebenarnya bermaksud untuk mengamankan kita sebagai rakyat Indonesia. Meski saya bukan orang sosial/hukum tapi udah ikut tes cpns jadi paham lah ya wkwk.
Mau impor, sudah kenal FOB ??
FOB adalah singkatan dari Free On Board / Freight On Board. Menurut finishgoodasia.com, FOB sendiri adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual). Beacukai memberi batasan FOB sebesar 75$ perharinya yang sebelumnya berada dinilai 100$ tanpa batasan perharinya. Ada penurunan sebesar 25$ dari aturan sebelumnya (sering-sering update web/instagramnya aja). Hal ini bertujuan untuk menghindari splitting, semacam pengiriman ke alamat yang berbeda dengan pemilik barang adalah orang yang sama. Mending gausah coba-coba, saya saranin jalan yang lurus ajaa biar kamu enak juga ^^
Bila nilai barang kamu lebih besar dari nilai FOB, maka dengan aturan saat ini, kamu perlu membayar pajak sebesar nilai keseluruhan, dan bukan diminus FOB lagi (semoga saya gak salah tafsir). Dan bila nilai barang kamu dibawah nilai FOB, maka barang kamu tidak akan dikenai pajak. Eitss, nilai FOB ini adalah nilai barang sudah termasuk biaya pengiriman ya, jadi tidak murni nilai barang yang kamu beli. Penentuan pajak ini juga sudah diatur oleh departemen pajak dimana kalau kamu sudah memiliki NPWP maka nilai pajak yang kamu tanggung adalah lebih ringan dibanding bila tidak memiliki NPWP. Nomor NPWP tsb dapat diinfokan ke MPC pos indonesia dan mereka akan meneruskannya ke bagian beacukai yang bertugas.
Tidak semua kantor pos indonesia adalah kantor pos MPC. Ini adalah kantor pos indonesia khusus bagian pemrosesan barang/kantor pos pusat. Pembagian kantor pos MPC perwilayah (bisa search), kalau jogja sendiri ada di daerah Plemburan.
sekian, lanjut besok yah~

Komentar
Posting Komentar
comment..